MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016




Pendataan CAPESUN 2015/2016
  •   Mengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan)  berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya
  •   Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
  •   Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
  •   Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir
  •   Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
  •   Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup
  •   Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang
  •   Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN
  •   NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
  •   Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU
  •   Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan
  •   Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN
  •   Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru
  •   Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah


  
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
  • DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya;
  •   Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS;
  •   Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan  DCP;
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat


  Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  • Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
  •   Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS
  •   Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS


  Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  • Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN


  Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)
  • Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota


Data Sekolah
q  Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota 
  •       Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi;
  •            Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  •             Melakukan update data sekolah peserta UN;
  •             Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup

q  Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi :
  •             Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  •             Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat


Biodata Siswa
q  Biodata siswa berisi :
  Nama siswa,
  Tempat dan tanggal lahir,
  Nama orang tua
  Jenis kelamin (L/P)
  NIPD (Nomer induk Peserta Didik)
  NISN
  Kelas paralel
  Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan)
  Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
  Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang)
  Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

Siswa mengulang
q  Satuan Pendidikan
  •       Mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.

q  Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota
  • Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.

Hak akses

  •  Panitia pendataanUN tingkat Pusat mengelola hak akses tingkat nasional,  provinsi, dan kabupaten/kota;
  •   Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mengelola hak akses tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
  •   Panitia tingkat UN tingkat Kabupaten/kota mengelola hak akses tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
  •   Hak akses satuan pendidikan hanya view data pesertanya

    Alur Proses


InfoDinasDepag
Alur Proses_InfoDinasDepag




  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Penguatan Kapasitas Tenaga Pengelola Data Madrasah Tingkat Kanwil Tahun 2015
Bogor, 4 November 2015

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016"

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    ReplyDelete

Silahkan kalau ada pertanyaan, ketik di kolom komentar !
Terimakasih sudah berkunjung sebelumnya.